Hotel di Mataram Minta Pembayaran Royalti Diterapkan Sekali Saja Seperti Sertifikasi Halal

AHM lega pemerintah pusat respons royalti musik. Hotel kembali putar musik, tapi minta LMKN sosialisasi aturan lebih gencar dan penagihan royalti sekali saja.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 21:14 WIB
Hotel di Mataram Minta Pembayaran Royalti Diterapkan Sekali Saja Seperti Sertifikasi Halal
Salah satu hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat [Suara.com/Buniamin]

AHM pasti tunduk terhadap aturan pemerintah hanya kami minta sosialisasi yang cukup sebelum aturan ini diterapkan,” tutupnya.

Selain itu LMKN diminta lebih selektif terhadap penarikan royalti.

Hotel yang beroperasi tidak hanya skala besar melainkan juga Melati atau non bintang.

Bahkan kamar hotel ada yang hanya memiliki 20 kamar.

Baca Juga:Tidak Mau Bayar Royalti, Salah satu Hotel di Mataram Diancam Somasi Via Whatsapp

Dengan jumlah kamar ini, pelaku hotel merasa sangat berat jika harus membayar royalty sebesar Rp2 juta per tahun.

“Aturan ini harus adil. 1 - 50 kamar itu kena Rp2 juta. Itu menurut kita sangat tidak adil. Ada pelaku hotel yang hanya punya 20 kamar, 25 kamar dan merasa sangat berat dan beban,” katanya.

Berbeda halnya dengan hotel yang memiliki kamar hingga 200 bahkan 300 kamar.

Dengan jumlah royalti yang ditentukan sebesar Rp12 juta disebut tidak terlalu berat.

“Artinya kurang adil untuk kami,” katanya.

Baca Juga:Mataram Naikkan Target Pajak, Restoran Dan BPHTB Punya Potensi Besar

Menurutnya, hotel yang wajar dikenakan royalti skala besar.

Dimana, fasilitas yang dimiliki lengkap mulai dari tempat karaoke, café hingga ballroom dengan kapasitas yang besar.

“Jadi tidak dipukul rata. Karena ini sangat rancu dan berat,” jelasnya.

Kontributor Buniamin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini