Gas Melon Hanya untuk Warga Miskin, ASN Denpasar Bakal Dilarang

Pemkot Denpasar kaji larangan ASN beli elpiji 3 kg, tunggu arahan Gubernur Bali. Koordinasi dengan Pertamina dan pangkalan dilakukan untuk tepat sasaran.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:52 WIB
Gas Melon Hanya untuk Warga Miskin, ASN Denpasar Bakal Dilarang
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara saat ditemui di Lapangan Lumintang, Denpasar, Kamis (27/2/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

SuaraBali.id - Pemerintah Kota Denpasar membuka peluang untuk melarang ASN untuk membeli tabung gas elpiji 3 kilogram. Hal itu disampaikan oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara.

Dia menjelaskan akan mengkaji peluang dari pembuatan peraturan tersebut. Terlebih, jika ada arahan terkait hal tersebut dari Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kita kaji karena kan peruntukan gas 3 kilogram kan jelas untuk masyarakat miskin,” ujar Jayanegara saat ditemui usai Apel HUT Kota Denpasar ke-237 di Lapangan Lumintang, Kamis (27/2/2025).

“Ya tanpa dilarang pun harusnya sudah kita berlakukan sesuai dengan peruntukan penggunaan gas itu,” imbuhnya.

Baca Juga:Jalur Denpasar Nusa Penida Berpotensi Dilanda Gelombang Tinggi

Namun sebelum itu, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pangkalan penyalur gas elpiji untuk memastikan distribusi gas kepada konsumen tepat sasaran. Hal yang sama juga dilakukan kepada pengecer yang juga diizinkan untuk menjual tanung gas elpiji.

Politisi PDI-P itu juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk memastikan penyebaran gas bersubsidi itu tepat. Dia juga akan mendiskusikan peluang dibuatnya aturan tersebut.

Jayanegara menilai jika memang diperlukan, dia siap untuk mengkaji hal tersebut.

“Makannya kita kaji kalau memang itu dibutuhkan lagi, setelah kita berkoordinasi dengan Pertamina kita akan lakukan,” tuturnya.

Ditemui pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku akan mempelajari dahulu terkait penerapan peraturan tersebut. Dia juga mengaku belum mendapat perintah dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Baca Juga:Berbarengan Nyepi, Rukyatul Hilal di Bali Tahun Ini Hanya Dilakukan Sekali

“Nanti saya pelajari dulu, kan belum ada perintahnya,” ujar Koster.

Peraturan tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Sementara di Bali, ASN di Kabupaten Badung juga sudah dilarang untuk membeli gas melon.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini