SuaraBali.id - Kesalahpahaman nyaris berujung pelik. Hal ini terjadi di Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali.
MSM (42), warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima NTB terhadap MS (72) warga akhirnya tidak terbukti bersalah.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, peristiwa yang terjadi di Desa Dapdap Putih tersebut akibat salah paham dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti adanya pelanggaran pidana, hanya saja mucul video yang telah viral.
“Peristiwa itu sebenarnya murni salah paham. Hanya saja, dalam video yang viral muncul narasi hipnotis yang memicu keresahan masyarakat. Kalau dilihat, peristiwa bermula saat seorang pria asal Bima berinisial MSM, menjajakan minyak herbal di wilayah Desa Dapdap Putih dan salah satu warga di sana sepakat melakukan transaksi jual beli dengan harga Rp2,5 juta,” beber Darma Diatmika sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Baca Juga:Momen Sakral Upacara Mapurwa Daksina, Ekspresi Sapinya Bikin Haru
Dalam prosesnya, satu anak dari pria pembeli minyak herbal itu datang dan menanyakan kepada MS orang tuanya telah membeli minyak dengan harga yang mahal.
“Saat itu ada kata-kata, nggak nanti bapak ini kena hipnotis. Padahal itu sudah sepakat transaksi jual beli,” ujar Darma Diatmika.
MSM pun merasa bertanggung jawab dan mendatangi orang tua yang membeli, namun saat akan masuk ke rumah konsumennya itu langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Perbekel Dapdap Putih selanjutnya diserahkan ke Polsek Busungbiu.
“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan tidak mempermasalahkan. Tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Melainkan hanya terjadi kesalahpahaman antara para pihak yang terlibat,” sebut AKP Darma.
Baca Juga:Nyoman Sukena Pulang, Penahanannya Dalam Kasus Landak Jawa Ditangguhkan Hakim