5 Bakal Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Timur Akan Mendaftar Hari Ini

Lima bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Lombok Timur dijadwalkan melakukan pendaftaran

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 28 Agustus 2024 | 13:25 WIB
5 Bakal Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Timur Akan Mendaftar Hari Ini
Tangkap Layar [Tiktok @cndrxx]

SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan lima bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Lombok Timur dijadwalkan melakukan pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 di hari kedua dan ketiga pendaftaran.

"Hari ini ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Timur yang mendaftar," kata Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah di Lombok Timur, Rabu (28/8/2024).

Mereka diantaranya adalah pasangan Rumaksi - Sukisman Azmy yang diusung partai Nasdem, Demokrat dan Gelora

Kedua pasangan calon HM Syamsul Lutfi dan Abdul Wahid yang diusung partai PKB, Perindo, Ummat, PKN dan Garuda.

Baca Juga:Pengawasan Anak-anak yang Dilibatkan Dalam Pilkada di Bali Akan Diperketat

"Selanjutnya paket bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Drs Khairul Warisin dan Ir. H. Edwin Hadi Wijaya yang diusung Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PSI," katanya

Sedangkan pada hari ketiga pendaftaran berdasarkan surat permakluman yang masuk ke KPU Lombok Timur dijadwalkan pasangan Tanwir dan Daeng Paelori yang diusung PBB, PDIP dan Partai Buruh.

Kelima paket bakal calon Surya Jaya Purnama dan Tuan Guru Lalu Gede M Fatihin yang diusung PKS, sehingga ada lima bakal paslon yang mendaftar menjadi peserta Pilkada 2024.

"Jadwal pendaftaran peserta Pilkada 2024 ini dibuka mulai 27 hingga 29 November 2024," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur pastikan syarat pendaftaran sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) minimal mengajukan 56.600 perolehan suara sah oleh para bakal paslon.

Baca Juga:Ramai Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada, Polda Bali Bersiap Dengan Simulasi

Dengan putusan MK ini semua parpol peserta pemilu tahun 2024 kemarin yang parlemen dan non parlemen (tidak punya kursi) bisa mengusung calon, karena yang dilihat sekarang pakai sistem suara sah. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak