SuaraBali.id - 1.900 bukti pelanggaran (tilang) kendaraan dikumpulkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama empat bulan terhitung sejak awal tahun 2024.
"Jadi, dari Januari sampai dengan April 2024, kami dari Satlantas (satuan lalu lintas) menerbitkan sedikitnya 1.900 tilang kendaraan," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, penerapan tilang ini dilakukan untuk memberikan kesadaran berkendara.
"Kita ketahui bersama bahwa dengan tertib berlalu lintas, kita mendukung upaya keselamatan jiwa saat berkendara," ujarnya.
Baca Juga:Dokter di Mataram Hilang Setelah Perahunya Terbalik Dihantam Ombak
Menurutnya pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Padahal penggunaan helm SNI menurutnya sangat penting untuk menunjang keselamatan jiwa saat berkendara.
Lebih lanjut, Bowo menegaskan bahwa upaya menyadarkan pengendara untuk tertib berlalu lintas akan terus dilaksanakan. Salah satunya, dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan kecelakaan.
Seperti yang dilaksanakan pada Sabtu malam (28/4) di Jalan Udayana, Kota Mataram. Bowo mengatakan banyak pengendara yang melanggar aturan, mulai dari usia pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan tiga, penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan helm SNI.
"Dalam giat akhir pekan lalu itu, sebanyak 52 pengendara roda dua yang terjaring razia," ucapnya.
Baca Juga:Pemkot Mataram Keluarkan Edaran Waspada Demam Berdarah
Penindakan tegas tidak hanya diberlakukan terhadap pengendara roda dua, melainkan juga pengendara roda empat. Terlebih lagi mobil pikap atau bak terbuka yang mengangkut penumpang.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal demikian karena dapat membahayakan keselamatan penumpang. (ANTARA)