1.900 Tilang Dikeluarkan Polres Mataram dalam 4 Bulan

Menurutnya pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 30 April 2024 | 14:04 WIB
1.900 Tilang Dikeluarkan Polres Mataram dalam 4 Bulan
Ilustrasi tilang - (Pixabay/ErikaWittlieb

SuaraBali.id - 1.900 bukti pelanggaran (tilang) kendaraan dikumpulkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) selama empat bulan terhitung sejak awal tahun 2024.

"Jadi, dari Januari sampai dengan April 2024, kami dari Satlantas (satuan lalu lintas) menerbitkan sedikitnya 1.900 tilang kendaraan," kata Kepala Satlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, penerapan tilang ini dilakukan untuk memberikan kesadaran berkendara.

"Kita ketahui bersama bahwa dengan tertib berlalu lintas, kita mendukung upaya keselamatan jiwa saat berkendara," ujarnya.

Baca Juga:Dokter di Mataram Hilang Setelah Perahunya Terbalik Dihantam Ombak

Menurutnya pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Padahal penggunaan helm SNI menurutnya sangat penting untuk menunjang keselamatan jiwa saat berkendara.

Lebih lanjut, Bowo menegaskan bahwa upaya menyadarkan pengendara untuk tertib berlalu lintas akan terus dilaksanakan. Salah satunya, dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan kecelakaan.

Seperti yang dilaksanakan pada Sabtu malam (28/4) di Jalan Udayana, Kota Mataram. Bowo mengatakan banyak pengendara yang melanggar aturan, mulai dari usia pengendara yang masih di bawah umur, berboncengan tiga, penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan helm SNI.

"Dalam giat akhir pekan lalu itu, sebanyak 52 pengendara roda dua yang terjaring razia," ucapnya.

Baca Juga:Pemkot Mataram Keluarkan Edaran Waspada Demam Berdarah

Penindakan tegas tidak hanya diberlakukan terhadap pengendara roda dua, melainkan juga pengendara roda empat. Terlebih lagi mobil pikap atau bak terbuka yang mengangkut penumpang.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal demikian karena dapat membahayakan keselamatan  penumpang. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini