SuaraBali.id - Masyarakat di Bali diminta mewaspadai potensi cuaca ekstrem di wilayah Bali pada 13-15 Maret 2024. Hal ini diperingatkan oleh Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar.
"Masyarakat diminta tetap waspada dampak cuaca ekstrem seperti angin kencang, gelombang tinggi, banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang," kata Kepala BBMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho Selasa (12/3/2024).
Kondisi ini disebut karena adanya pembentukan awan hujan di wilayah Indonesia, terdapat daerah pertemuan (konvergensi) di wilayah Bali sehingga mendukung pertumbuhan awan konvektif.
Sedangkan suhu muka laut di Bali umumnya berkisar 29-30 derajat Celcius dan massa udara basah terkonsentrasi dari lapisan permukaan hingga lapisan 500 milibar atau 5.500 meter.
Baca Juga:Sebulan Ramadan, Tempat Hiburan di Mataram Dilarang Beroperasi
Berdasarkan analisis BBMKG III Denpasar hingga 15 Maret 2024, ketinggian gelombang laut di Laut Bali diperkirakan hingga 2,5 meter dengan kecepatan angin bergerak dari barat-barat laut diperkirakan hingga 30 knot atau 55,5 kilometer per jam.
Ada pun kategori kecepatan angin ekstrem apabila di atas 25 knot atau 46 kilometer per jam.
Perairan Selat Bali bagian utara diperkirakan gelombang laut hingga 2,5 meter dengan kecepatan angin mencapai 20 knot atau 37 kilometer per jam.
Selanjutnya perairan di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, dan Selat Lombok bagian selatan diperkirakan ketinggian gelombang laut mencapai 2,5-4 meter.
Kecepatan angin diperkirakan hingga kisaran mencapai 25 knot yang bergerak dari arah barat-barat laut.
Baca Juga:Nyepi Bersamaan Awal Ramadan, MDA Tabanan Minta Tak Pakai Pengeras Suara Saat Tarawih
Sementara itu, di perairan selatan Bali atau di Samudera Hindia ketinggian gelombang laut hingga 15 Maret diperkirakan mencapai hingga enam meter dengan kecepatan angin diperkirakan kisaran hingga 50 knot atau 92 kilometer per jam yang bertiup dari arah barat-barat laut.
BBMKG Denpasar menyampaikan bahwa kondisi angin dan gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, kemudian operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kemudian, untuk operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.