2 Instruktur Yoga Diusir Dari Bali

Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mengusir warga negara asing

Muhammad Yunus
Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:55 WIB
2 Instruktur Yoga Diusir Dari Bali
Yoga mencegah kesehatan mental (Pexels.com)

SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali mengusir warga negara asing asal Ceko dan Argentina karena masuk Indonesia dengan izin wisata namun bekerja menjadi instruktur yoga.

“Kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA) namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif promosi di media sosial,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Jumat 23 Februari 2024.

Kedua WNA berinisial DP dari Ceko dan AV dari Argentina tiba di Bali pada Sabtu, 3 Februari 2024 dengan fasilitas visa saat kedatangan (VoA) dan berlaku hingga 3 Maret 2024.

Setelah melalui operasi pengawasan dan pemantauan di media sosial, tim Imigrasi Singaraja kemudian menuju Kecamatan Abang, Karangasem dan menangkap keduanya pada Selasa (20/2).

Baca Juga:KPU Bali Bantah Kecurangan Pemilu, Kesalahan Petugas vs Suara Dimakan Leak?

Pasangan kekasih DP, wanita berusia 33 tahun dan AV, laki-laki juga berusia 33 tahun itu kemudian diperiksa di Imigrasi Singaraja dan mengaku mencoba untuk pertama kali menjadi instruktur yoga.

Keduanya kemudian ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi di Singaraja menunggu deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing.

Ada pun DP dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (22/2) dan AV dideportasi ke Argentina dijadwalkan pada Kamis (29/2).

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja membawahi tiga wilayah kabupaten untuk operasi di Bali, yaitu Buleleng, Jembrana, dan Karangasem.

Baca Juga:Gunakan Daging Has Luar, Ini Resep Serapah Daging Khas Bali

VoA diberikan kepada orang asing, salah satunya untuk wisata dan bukan untuk izin bekerja.

Jangka waktu VoA paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini