Pria Setengah Baya di Larantuka Cabuli 5 Bocah SD, 4 Diantaranya Bersamaan

HMK sebelumnya sudah beristri dan diketahui menikah lagi pasca istri pertamanya meninggal dunia.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 22 November 2023 | 10:34 WIB
Pria Setengah Baya di Larantuka Cabuli 5 Bocah SD, 4 Diantaranya Bersamaan
Ilustrasi pencabulan.

SuaraBali.id - Seorang pria berinisial HMK (53) cabuli lima orang bocah perempuan di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mirisnya kelima bocah ini masih duduk di sekolah dasar.

Para korban yakni P, A, E, V, dan S yang empat diantaranya dicabuli dalam waktu bersamaan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan empat dari kelima bocah berstatus siswi Sekolah Dasar ini dicabuli dalam waktu bersamaan.

"S itu korban pelecehan pertama. Sementara P, A, E, dan V dalam waktu bersamaan," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi digtara.com – jaringan suarabali.id, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:NTT Disebut Rawan Bencana Alam Hidrometeorologi Dan Geologis

HMK sebelumnya sudah beristri dan diketahui menikah lagi pasca istri pertamanya meninggal dunia.

Pria yang berprofesi sebagai pandai besi atau tukang las ini berasal dari Kecamatan Nuba Tukan, Kabupaten Lembata.

Ia ini melakukan pelecehan pertama terhadap S, siswi 10 tahun. Diduga HMK memiliki kelainan seksual terbongkar saat salah satu korban buka mulut kepada orang tuanya Rabu, 15 November 2023, pekan lalu.

Dari situlah semua kelakuan bejat HMK terhadap anak dibawah umur terkuak. Empat bocah, termasuk korban pertama ikut buka suara.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung diproses hukum. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, HMK akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga:Terminal Antar Lintas Batas Negara di NTT Disayangkan Dan Dinilai Mubazir

"Kita sudah tahan pelaku dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka," tandasnya.

Polisi pun memeriksa para korban dan menjalani visum.

HMK pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Kini HMK ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini