Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang kegiatan pendakian di 22 gunung yang ada di Bali. Pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian dan keasrian alam di sekitar gunung.
Nantinya, aktivitas pendakian di gunung yang ada di Bali akan terbatas hanya untuk keperluan upacara agama, riset, reboisasi, dan penanganan bencana.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Jadi Toko Buku Bersejarah di Indonesia, Siapa Pemilik Gunung Agung?
- 1
- 2