Pendakian Gunung Agung Ditutup, Pemandu Akan Dijadikan Tenaga Kontrak Pemerintah untuk Jaga Hutan

Dia menyebut sudah sempat bertemu dengan pemandu gunung.

Denada S Putri
Kamis, 22 Juni 2023 | 20:52 WIB
Pendakian Gunung Agung Ditutup, Pemandu Akan Dijadikan Tenaga Kontrak Pemerintah untuk Jaga Hutan
Ilustrasi pemandu gunung agung. [Ist]

SuaraBali.id - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan wacana untuk melarang kegiatan pendakian di semua gunung yang ada di wilayahnya. Namun, nasib para pemandu pendakian di gunung-gunung yang akan ditutup itu kemudian sempat dipertanyakan.

Koster akhirnya menjawab pertanyaan tersebut. Dia menyebut sudah sempat bertemu dengan pemandu gunung khususnya yang berada di Gunung Agung.

Setelah berunding bersama Kepala Desa dan Bendesa Adat setempat, serta dengan forum peduli hutan dan pemandu pendaki itu, mereka menyetujui penutupan pendakian di Gunung Agung.

Selain itu, mereka juga menyetujui solusi pemandu Gunung Agung itu akan dijadikan tenaga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menjaga hutan yang diberi nama Jaga Wana Kerthi.

Baca Juga:Jadi Toko Buku Bersejarah di Indonesia, Siapa Pemilik Gunung Agung?

“Para pemandu ini kita angkat menjadi tenaga kontrak untuk menjaga hutan dan gunung, namanya jaga wana Kerthi, semuanya sudah sepakat. Jadi sekarang mereka yang menutup, karena yang melakukan aktivitas dengan usahanya itu yang buka adalah para kepala desa sebenarnya,” ucap Koster saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/06/2023).

Lebih lanjut, Koster menjelaskan ada 186 orang pemandu pendakian di Gunung Agung yang akan diangkat menjadi tenaga Pemerintah Provinsi Bali tersebut.

Sementara itu, baru nasib pemandu pendakian di Gunung Agung saja yang baru ditentukan. Koster menjelaskan akan membuat diskusi serupa dengan pemandu pendakian di Gunung Batur, Kabupaten Bangli.

“Sebentar dikumpulin, yang sekarang baru Gunung Agung saja,” ujarnya secara singkat.

Sebelumnya, Koster sempat memberi pernyataan bahwa dia akan menyerahkan perawatan hutan di sekitar Gunung Batur kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia mengklaim sudah mendapat dukungan dari Dirjen Kementerian tersebut.

Baca Juga:Sedih, Toko Buku Gunung Agung Tutup Semua Gerainya

“Yang di Gunung Batur, itu hutannya menjadi kewenangan kementerian kehutanan. Saya sudah bicara dengan Dirjen, beliau sangat mendukung apa yg saya sampaikan. Dan aktivitasnya itu kita batasi hanya di kawasan hutan, tidak boleh naik,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (19/06/2023) lalu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang kegiatan pendakian di 22 gunung yang ada di Bali. Pelarangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian dan keasrian alam di sekitar gunung.

Nantinya, aktivitas pendakian di gunung yang ada di Bali akan terbatas hanya untuk keperluan upacara agama, riset, reboisasi, dan penanganan bencana.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini