SuaraBali.id - Belakangan viral sebuah video di media sosial instagram yang memperlihatkan seekor anjing yang diikat dan diseret oleh seorang yang mengendarai sepeda motor. Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun @nangbryan_adventure dan telah diunggah ulang oleh sejumlah akun.
Banyak warganet juga yang turut memberikan komentar pedas dan prihatin terhadap apa yang terlihat di video tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebut pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Dia masih menyelidiki lokasi persis dan kemungkinan pelaku tersebut.
“Kita masih menyelidiki untuk lokasi tempatnya dan pelakunya. Kita masih menyelidiki tempatnya,” ujar Nanang saat ditemui di kantornya pada Senin (15/5/2023).
Baca Juga:Berani Aborsi Berkali-kali Karena Kasihan Dengan Anak SMA
Nanang juga menyebut pihaknya masih akan memanggil saksi yang memviralkan video tersebut pertama kali. Menurut dia, pihaknya memerlukan keterangan yang jelas terkait waktu dan rincian kejadian.
“Yang memberikan informasi itu kita masih cari. Dia yang memviralkan dan kita cari dulu. Kita akan panggil, karena dia yang melihat posisinya di mana jam berapa seperti itu,” imbuh Nanang.
Meski belum mendapatkan rincian kejadian, Nanang menyebut pihaknya sudah melihat dan menerka apa yang terjadi dalam video tersebut. Dia menyebut jika ada indikasi penyiksaan hewan, pelaku bisa dijerat Undang-undang KUHP tentang penyiksaan hewan.
Namun, dia masih akan mengundang ahli untuk menganalisis apa yang terjadi dalam video tersebut apakah termasuk pelanggaran atau bukan.
“Kalau di Undang-undang KUHP menyiksa hewan dengan cara sampai kesakitan ada (pelanggaran hukum). Nanti itu dilihat (tapi di video itu) kan diajak jalan, kita belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk dipukul atau dibunuh pakai apa. Nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan,” pungkasnya.
Baca Juga:Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan
Kontributor : Putu Yonata Udawananda