Video Seret Anjing Naik Motor Viral, Polisi Kini Cari Pelaku Dan Pengunggahnya

Banyak warganet juga yang turut memberikan komentar pedas dan prihatin terhadap apa yang terlihat di video tersebut

Eviera Paramita Sandi
Senin, 15 Mei 2023 | 16:45 WIB
Video Seret Anjing Naik Motor Viral, Polisi Kini Cari Pelaku Dan Pengunggahnya
Video anjing diseret yang viral di instagram (foto : tangkapan layar @nangbryan_adventure)

SuaraBali.id - Belakangan viral sebuah video di media sosial instagram yang memperlihatkan seekor anjing  yang diikat dan diseret oleh seorang yang mengendarai sepeda motor. Video tersebut diunggah pertama kali oleh akun @nangbryan_adventure dan telah diunggah ulang oleh sejumlah akun.

Banyak warganet juga yang turut memberikan komentar pedas dan prihatin terhadap apa yang terlihat di video tersebut.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menyebut pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Dia masih menyelidiki lokasi persis dan kemungkinan pelaku tersebut.

“Kita masih menyelidiki untuk lokasi tempatnya dan pelakunya. Kita masih menyelidiki tempatnya,” ujar Nanang saat ditemui di kantornya pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:Berani Aborsi Berkali-kali Karena Kasihan Dengan Anak SMA

Nanang juga menyebut pihaknya masih akan memanggil saksi yang memviralkan video tersebut pertama kali. Menurut dia, pihaknya memerlukan keterangan yang jelas terkait waktu dan rincian kejadian.

“Yang memberikan informasi itu kita masih cari. Dia yang memviralkan dan kita cari dulu. Kita akan panggil, karena dia yang melihat posisinya  di mana jam berapa seperti itu,” imbuh Nanang.

Meski belum mendapatkan rincian kejadian, Nanang menyebut pihaknya sudah melihat dan menerka apa yang terjadi dalam video tersebut. Dia menyebut jika ada indikasi penyiksaan hewan, pelaku bisa dijerat Undang-undang KUHP tentang penyiksaan hewan.

Namun, dia masih akan mengundang ahli untuk menganalisis apa yang terjadi dalam video tersebut apakah termasuk pelanggaran atau bukan.

“Kalau di Undang-undang KUHP menyiksa hewan dengan cara sampai kesakitan ada (pelanggaran hukum). Nanti itu dilihat (tapi di video itu) kan diajak jalan, kita belum melihat itu penyiksaannya dalam bentuk dipukul atau dibunuh pakai apa. Nanti kita akan mintakan keterangan dari ahli apakah ini masuk dalam penyiksaan hewan,” pungkasnya.

Baca Juga:Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini