"Iya kan kita negara dari Timur, kalau bisa baik-baik kenapa harus ke ranah lain, selesaikan. Kita siap menjembatani karena kita mediator untuk memediasi, itu salah satu forum yang diatur dalam regulasi," tuturnya.
Ia mengigatkan apabila pekerja hendak mengadu, maka dapat mengisi persyaratan pada portal poskothr.kemnaker.go.id atau langsung tatap muka di Kantor Disnaker Bali. (ANTARA)