Bule Ukraina Pemilik KTP Denpasar Ini Diantar ke Lapas Kerobokan Dengan Mata Tertutup

Bule Ukraina ini masih akan ditahan 20 hari ke depan.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 01 April 2023 | 09:01 WIB
Bule Ukraina Pemilik KTP Denpasar Ini Diantar ke Lapas Kerobokan Dengan Mata Tertutup
Warga negara Ukraina tersangka kasus kepemilikan KTP Kota Denpasar Rodion Krynin berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Jumat (31/3/2023) usai diserahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali. [Istimewa/Antara]

SuaraBali.id - Warga negara (WN) Ukraina Rodion Krynin (RK) yang mempunyai KTP Denpasar akhirnya akan menjalani sidang. Bule ini pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar setelah menjalani penahanan di Polda Bali.

Bule Ukraina ini masih akan ditahan 20 hari ke depan untuk kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Tersangka ini kemudian dibawa ke Lapas Kerobikan menggunakan rompi merah dengan mata wajah sampai mata tertutup masker. Sedangkan tangannya diborgol.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan penyerahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali ke penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Baca Juga:Soal Pencabutan VOA Turis Rusia Dan Ukraina, Dispar : Tidak Ada VOA Tidak Masalah

Adapun penahanan tersangka RK oleh Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna hukum khusus mengesampingkan hukum umum.

"Namun, pada saat itu kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka KR karena yang bersangkutan masih dalam masa penahanan oleh penyidik Polda Bali," kata Eka

Rodion disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal

Ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk penahanan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan.

Sebelumnya, warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapatkan KTP asli Kota Denpasar dengan nama Alexandre Nur Rudi. Ia mendapatkan KTP ini dengan membayar calo dengan uang Rp31 juta untuk dibuatkan KTP.

Baca Juga:Kepala Dusun Sampai Staf Kantor Camat Perantara Pembuatan KTP WNA Jadi Tersangka

KTP tersebut kemudian dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Namun perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing beberapa waktu lalu.

Bersamaan dalam razia terhadap warga negara asing tersebut, Tim Pora juga juga menangkap seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dengan kasus yang sama, memiliki KTP Kota Denpasar.

Ia membayar jumlah yang lebih kecil yakni Rp15 juta kepada calo dan mendapat KTP Kota Denpasar dengan nama Agung Nizar Santoso. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak