Diketahui modus dari tersangka adalah pungutan tanpa dasar kepada mahasiswa yang sudah diterima di Universitas Udayana via jalur mandiri.
“Kita juga sedang mendalami, terkait dana SPI ini kita mendalami modus2 lainnya, kita lihat sejauh mana alat buktinya mendukung,” imbuhnya.
Proses pemanggilan saksi untuk pendalaman kasus ini diperkirakan bisa memakan waktu hingga 1-2 bulan. Setelahnya juga masih memerlukan proses lebih lanjut jika ada penetapan tersangka baru.
Universitas Udayana Enggan Komentar
Baca Juga:IPK Turun Drastis, Ali Fikri : Fokusnya Seolah Hanya Tanggung Jawab KPK
Sedangkan pihak Universitas Udayana masih belum banyak berkomentar terkait kasus ini. Pihaknya beralasan masih belum menerima pemberitahuan resmi untuk menanggapi kasus yang menimpanya.
Untuk diketahui, ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana. Dana yang dikorupsi sejauh ini tercatat mencapai Rp3,8 Milyar.
Dana yang diduga dikorupsi ini berasal dari lebih dari 300 mahasiswa yang diminta pungutan setelah mereka diterima sebagai mahasiswa Universitas Udayana via jalur mandiri.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:3 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Universitas Udayana Dan Belum Ditahan