“Unit reskrim Polsek Kuta melakukan serangkaian penyelidikan. Ditemukan lah lima orang tersangka ini sedang berada di kediamannya dan melakukan penangkapan terhadap lima orang,” imbuh AKP Yogie.
Adapun pelaku yang sudah diamankan berinisial AD (26), GG (24), ARR (21), MSP (24), dan DMA (26), sedangkan yang masih buron berinisial M dan H. Semua pelaku berasal dari Jawa Barat.
Menurut keterangan, ketujuh pelaku baru tinggal di Bali selama seminggu terakhir. Ketujuh orang itu juga disebut belum bekerja dan baru akan mendaftar sebagai anak buah kapal (ABK).
Mereka terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam dipenjara selama 7 tahun.
Baca Juga:Kisah Pasang dan Surutnya Kampung Tionghoa di Jalan Gajah Mada Denpasar
Sementara itu, mengingat kejadian yang terjadi di kawasan tempat wisata, AKP Yogie menegaskan berusaha semaksimal mungkin agar menjaga tempat wisata agar tetap aman dan nyaman.
“Kita tahu sendiri Pantai Kuta merupakan destinasi wisata Pulau Bali, kami semaksimal mungkin menjaga destinasi wisata kita tetap menjadi destinasi yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda