Polda NTB Telusuri Unsur Pidana di Konten TikTok Emak-emak Mandi Lumpur

Setelah mendatangi TKP pembuatan video tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri unsur pidananya.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 19 Januari 2023 | 18:10 WIB
Polda NTB Telusuri Unsur Pidana di Konten TikTok Emak-emak Mandi Lumpur
Petugas kepolisian berseragam bebas menginterogasi salah seorang warga di lokasi pembuatan konten TikTok "emak-emak mandi di lumpur" di wilayah Lombok Tengah, NTB, Selasa (17/1/2023). (Polda NTB)

SuaraBali.id - Konten video Tiktok milik akun @intan_komalasari92 yang menayangkan konten "emak-emak mandi di lumpur" kini menjadi perhatian banyak orang.

Diketahui bahwa pemilik akun TikTok tersebut berada di Lombok Tengah, NTB tepatnya di daerah Desa Setangor.

Setelah mendatangi TKP pembuatan video tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri unsur pidananya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Feri Jaya Satriansyah, mengatakan bahwa penelusuran tersebut kini berada di bawah penanganan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Jadi, prosesnya sekarang masih penyelidikan di tahap pengumpulan bahan keterangan," kata Feri dalam konferensi pers dengan didampingi Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (19/1/2023).

Tim unit PPA kini sedang mengagendakan pendalaman keterangan dari para pihak yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi di lokasi pembuatan video.

Demikian pula dengan komentar pengunjung dalam konten yang disiarkan secara langsung di akun TikTok milik @intan_komalasari92 dengan menyebutkan bahwa aksi tersebut masuk dalam ranah eksploitasi, Feri pun menyatakan pihaknya masih harus menganalisa konten video tersebut dengan menggandeng ahli.

Namun demikian pihaknya belum bisa menarik kesimpulan. Melainkan, menunggu hasil penyelidikan yang kini sedang berjalan.

"Karena ini masih awal, kami khawatir kalau disimpulkan sekarang, nanti keterangan yang disampaikan berubah lagi. Karena masih sedikit bahan keterangan. Jadi, tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.

Sementara, Kepala Subbidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menyampaikan bahwa langkah penyelidikan ini merupakan salah satu upaya kepolisian mencegah dampak sosial dari adanya video yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

"Karena itu, kepolisian perlu menindaklanjuti persoalan ini agar kedepannya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat," kata Pujawati.

Dalam menangani persoalan ini pun Pujawati meyakinkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait maupun lembaga swasta yang fokus dalam hal perlindungan perempuan dan anak. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini