Ustaz Mizan Qudsiah Divonis 6 Bulan Dalam Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 06 Desember 2022 | 19:30 WIB
Ustaz Mizan Qudsiah Divonis 6 Bulan Dalam Kasus Ujaran Kebencian Makam Keramat
Foto Dokumentasi-Terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah (kedua kanan) berjalan menuju kursi pesakitan di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (2/9/2022). (ANTARA/Elsa)

Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.

Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini