Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP

Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Desember 2022 | 08:06 WIB
Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP
Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin 5 Desember 2022 [SuaraBali.id/Antara]

SuaraBali.id - Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai, pasal-pasal tersebut berpotensi membungkam jurnalis dalam memberikan informasi.

Sekiranya ada 17 pasal bermasalah yang ditolak oleh AJI Denpasar dalam RKUHP. Di antaranya, Pasal 188, 218, 219, 220, 240, 241, 236, 264, 280, 300, 301, 302, 347, 348, 436, 433, 439, 594 dan pasal 595 RKUHP.

Pasal-pasal tersebut dianggap mengancam kebebasan pers dan rawan terjadinya kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Baca Juga:Komnas HAM Soroti Kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dalam RKUHP

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Denpasar, Eviera Paramita Sandi mengatakan, pihaknya menolak pasal-pasal bermasalah tersebut.

"Pasal-pasal ini tentunya akan memengaruhi kerja-kerja jurnalistik, ya, tentang beberapa pasal yang sudah disebutkan tadi tentang penghinaan dan tidak pidana penyiaran dan penyebarluasan informasi sehingga itu dapat memengaruhi kerja Jurnalis," papar Eviera, Senin 5 Desember 2022.

Menurut dia, sejumlah pasal itu dalam digunakan untuk membungkam jurnalis yang kritis. AJI Denpasar membawa 3 tuntutan, yakni:

1. Menolak RKUHP yang dibuat pemerintah dan sedang dibahas DPR RI

2. Menuntut pemerintah Jokowi-Ma'ruf menolak dan menarik kembali RKUHP

Baca Juga:Pasal Kontroversi RKHUP, YLBHI: Bisa Jerat Kelompok Khilafah dan Syariah serta Paham di Luar Pancasila

3. Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan dan pengesahan RKUHP.

Aksi ini cukup menarik sebab, satu peserta aksi mengenakan kasus putih dengan tubuh dicat.

Dalam kaus yang digunakan juga tertulis "Tolak Pasal Bermasalah RKUHP". Aksi ini berjalan dalam dalam pengawalan kepolisian, meski sempat tegang dengan pihak Satpol PP Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini