SuaraBali.id - Satreskrim polres Gianyar menetapkan Bendesa Taro Kelod, Made Subawa sebagai tersangka dalam kasus perusakan Penjor milik mangku I Ketut Warka sebelum Galungan lalu.
“Sebelumnya prajuru sudah ditetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Sekarang menyusul Bendesa menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (24/11/2022).
Bendesa adat tersebut menurut Kasat Reskrim, berperan sebagai yang menyuruh mencabut.
“Bendesa menyuruh, prajuru yang mencabut,” jelasnya sebagaimana diwartakan beritabali.com- jaringan suara.com.
Nantinya, Bendesa akan dipanggil lagi bersama para prajuru untuk dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Baca Juga:Pria Penganiaya Anak Kandung Pacar di Denpasar Divonis Penjara 13 Tahun
“Nanti menunggu jaksa. Saat pelimpahan, kami tahan. Ini bentuk ketegasan kami,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bendesa dan prajuru yang merusak Penjor Galungan itu dianggap telah menista agama Hindu berdasarkan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara atau barangsiapa dengan sengaja dimuka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dihukum lima tahun penjara,” tutupnya.