Hotman Paris Sebut WhatsApp Teddy Minahasa Tukar Narkoba Dengan Tawas Bercanda

Soal pesan WhatsApp, menurut Hotman Paris, pesan itu berisi emotikon dan hanya candaan untuk mengetes anak buah Teddy Minahasa.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 November 2022 | 17:25 WIB
Hotman Paris Sebut WhatsApp Teddy Minahasa Tukar Narkoba Dengan Tawas Bercanda
Hotman Paris, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Teddy Minahasa saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022). (Suara.com/Yasir)

Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

6 tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini