Siap-siap, TV Analog Disuntik Mati Hari Ini, Masyarakat Diimbau Segera Beli STB

SO dilakukan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 02 November 2022 | 12:45 WIB
Siap-siap, TV Analog Disuntik Mati Hari Ini, Masyarakat Diimbau Segera Beli STB
Ilustrasi set top box atau STB untuk mengakses siaran tv digital. [Antara]

SuaraBali.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini akan mematikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada Rabu, (2/11/2022). Masyarakat pun diimbau untuk segera memiliki STB atau Set Top Box bagi yang masih mempunyai TV konvensional.

ASO akan dilakukan Kominfo mulai pukul 00.00 WIB. Kominfo sendiri akan menggelar acara Hitung Mundur Analog Switch Off Jabodetabek dari Posko Pemantauan Penghentian Siaran TV Analog nanti malam, pukul 22.00 WIB.

Dengan dilakukannya ASO ini, maka otomatis masyarakat termasuk juga di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog.

Masyarakat hanya akan bisa menonton siaran digital, yang mana untuk menonton siaran TV digital kini perlu memasang set top box (STB). Hal ini telah disosialisasikan Kominfo sejak jauh-jauh hari.

"Halo SobatKom! Pastikan SobatKom sudah memiliki set top box dan siap menyambut siaran digital. H-1 siaran TV Analog se-Jabodetabek akan dimatikan," kata Kominfo dalam cuitan Twitternya.

"Menuju layanan TV Analog dimatikan pada 2 November 2022, pastikan kamu sudah memasang Set Top Box ya Sob!" lanjut Kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate tersebut.

ASO dilakukan agar masyarakat bisa mendapat siaran TV yang lebih beragam dan berkualitas. Selain itu juga untuk menghadirkan internet yang lebih cepat.

Suntik mati TV analog ini tidak akan molor lewat dari tanggal 2 November 2022. Pasalnya penyesuaian jadwal (ASO) sudah diatur undang-undang paling lambat pada tanggal tersebut.

"Gak mungkin mundur lagi, kalau mundur itu artinya pemerintah melanggar Undang-undang Cipta Kerja," kata Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). Untuk itulah peran STB menjadi vital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini