SuaraBali.id - Tiket parkir mobil Rp20.000 di Desa Adat Nagi, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali membuat warganet geger. Pasalnya desa adat tersebut memberlakukan harga yang berlipat dibanding karcis pemerintah dan jalan tol.
Hal itu, menurut Desa adat sesuai dengan aturan setempat. Bendesa adat, Nyoman Sudana menyatakan harga itu sensuai Pararem 06/DAN/VII/2022.
“Jalan yang kami kenakan tiket adalah jalan swadaya pribadi milik desa adat yang memiliki sertifikat. Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan jalan swadaya kami," ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya aturan ini sudah tertera di gapura nama investor yang boleh lewat. Sedangkan para investor, driver, supplier tujuan ke arah vila yang tidak bekerjasama dengan desa adat Nagi dikenakan tiket sekali lewat.
Perinciannya sepeda motor Rp5.000, mobil Rp20.000, truk engkel Rp50.000 dan truk roda enam Rp 100.000. Pihak desa juga mengumumkan hal ini lewat media sosial.
“Om swastiastu, berhubung dengan viralnya Nama Desa Adat Nagi di sosial media. Kami mau mengklarifikasi terkait dengan tiket retribusi masuk ke jalan Desa Adat Nagi tersebut.
Sebelumnya kalian para netizen pasti sudah pahamkan jenis-jenis jalan yg ada di Indonesia.
- Jalan Nasional.
- Jalan Provinsi.
- Jalan Kabupaten.
- Jalan Kota.
- Jalan Desa
- Jalan Swadaya (PRIBADI)
Jadi Jalan yang kami kenakan tiket pemakaian jalan adalah jalan Pribadi (Swadaya) milik Desa Adat Nagi yang memiliki Sertifikat. Ingat SERTIFIKAT.
Kami disini memiliki hak mengenai siapa saja yg boleh dan tidak boleh menggunakan jalan SWADAYA kami.
Ketika kalian memasuki jalan tersebut, sudah tertera jelas Gapura bertulisan informasi tentang nama-nama investor yang bisa melewati jalan tersebut.
Para Investor, Suplier dan Driver yang memiliki tujuan ke arah Villa yang tidak bekerja sama dengan Desa Adat Nagi akan kami kenakan tiket lewat (Sekali Jalan).
- Sepeda Motor: Rp 5ribu
- Mobil: Rp 20rb
- Truk Engkel: Rp 50rb
- Truk Roda 6: Rp 100rb.
Demikian tulis pihak desa adat Nagi dalam klarifikasinya di media sosial.