Viral Mahasiswa Undiksha Dilarang Ikut Organisasi Luar Kampus, Rektor Beri Penjelasan

Hal ini karena Wakil Rektor III Undiksha Singaraja itu melarang mahasiswa ikut organisasi luar kampus.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 17 September 2022 | 08:04 WIB
Viral Mahasiswa Undiksha Dilarang Ikut Organisasi Luar Kampus, Rektor Beri Penjelasan
Pernyataan Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat dan Alumni, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Prof. DR. I Wayan Suastra. [Tangkap Layar]

SuaraBali.id - Viralnya video pernyataan Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Hubungan Masyarakat dan Alumni, Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Bali, Prof. DR. I Wayan Suastra menuai protes.

Hal ini karena Wakil Rektor III Undiksha Singaraja itu melarang mahasiswa ikut organisasi luar kampus.

Video yang beredar di media sosial berdurasi sekitar 46 detik tersebut, Warek III Prof. Suastra meminta mahasiswa lebih aktif di organisasi kemahasiswaan, namun tidak untuk di luar Undiksha. Hal itu karena menurutnya organisasi yang bisa menjeremuskan ke hal yang negatif.

“Di Undiksha dalam bidang kemahasiswaan saya mohon nanti adik-adik aktif ya, masuk ke organisasi kemahasiswaan ya, jangan di luar Undiksha karena banyak sekali organisasi-organisasi luar itu yang mengiming-imingi adik-adik supaya masuk ke sana, itu hati-hati. Karena banyak yang akan menjerumuskan adik-adik ke hal-hal yang kurang baik,” ujar Prof. Suastra.

Dalam video tersebut, Warek III yang berada di atas panggung saat pelaksanaan PKKMB atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru mengajak mahasiswa baru untuk lebih aktif di kampus.

“Ikutilah kegiatan di Undiksha, ada BEM, ada MPM, BEM Fakultas, ada UKM, ada 33 UKM ya, dari seni ada, dari olahraga kemudian akademik dan sebagainya itu ada. Kalau pintar main catur ada, main bridge ada, itu banyak, 33 UKM,” ajaknya.

Tak pelak video Wakil Rektor III Undiksha tentang organisasi luar kampus itu menuai protes dan dianggap otoriter serta anti demokrasi bahkan mengangkangi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa yang menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 26 terbit tahun 2002, bahkan sejumlah pihak sangat menyayangkan pernyataan tersebut.

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiawa Muhammmadiyah Buleleng, Ikrima Maulida, menyikapi pernyataan itu, Jumat 16 September 2022 menyebutkan, pernyataan yang disampaikan oleh Warek III Undiksha itu tidak memiliki referensi yang kuat dengan argumennya benar-benar tidak berdasar.

Bahkan menurutnya cenderung memberikan kesan buruk terhadap organisasi eksternal kampus.

“Sangat disayangkan hal itu terlontar dari seorang wakil rektor bagian kemahasiswaan. Kenapa sampai dikatakan jangan aktif di luar undiksha. Padahal banyak sekali organisasi eksternal kampus yang mampu memberikan mahasiswa banyak ilmu dan pengalaman. Sehingga mahasiswa tidak terbatas hanya di dalam kampus saja,” tegas Ikrima Maulida dikutip dari beritabali.com – jaringan suara.com.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak