Pembunuhan Sadis di Tempat Ritual Adat, Kepala Korban Terbelah Jadi 3

Diketahui belakangan bahwa pembunuhan sadis ini dipicu dendam lama antara korban dan pelaku.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 September 2022 | 14:37 WIB
Pembunuhan Sadis di Tempat Ritual Adat, Kepala Korban Terbelah Jadi 3
Ilustrasi Kantong Korban Mutilasi - (Pexel)

SuaraBali.id - Seorang warga Ngada NTT tewas mengenaskan karena dibacok di Loka Ana Bhara (tempat seremonial adat makan leluhur) di Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, NTT. Tragisnya kepala korban sampai terbelah jadi tiga.

Korban bernama Klemens Dhari (48), warga Kampung Sobo, Desa Sobo, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

Sebagaimana diwartakan Digtara.com – jaringan suara.com, orang yang tega membunuhnya secara sadis adalah Servatius Soro (47), warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Diketahui belakangan bahwa pembunuhan sadis ini dipicu dendam lama antara korban dan pelaku.

Baca Juga:Pihak Gereja Ungkap Keseharian Oknum Calon Pendeta yang Cabuli Belasan Anak di Alor

Disebutkan bahwa masalah yang terjadi adalah internal Sa’o mereka yang belum diselesaikan secara baik atau secara kekeluargaan.

Sebelumnya pelaku menyatakan niatnya bahwa kalau ada yang berani masuk area loka (tempat seremonial adat makan leluhur) maka akan menanggung akibatnya. Hingga akhirnya peristiwa sadis itu terjadi.

Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/52/IX/2022/NTT/Polres Ngada/Polsek Golewa.

Kronologis kejadian ini bermula ketika dua warga yakni Petrus Bate (72) dan Emanuel Lanu (36), warga Desa Ekoroka, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada berada di Sa’o Longa Ngeo menuju ke Loka Ena Bhara.

Mereka berdua bertujuan untuk membuat seremonial adat Ti’i Ka Ebu Nusi (memberi makan nenek moyang).

Di lokasi tersebut, Petrus dan Emanuel bertemu dengan pelaku dan Blasius Wene (47), warga Desa Ulubelu, Kecamatan Golewa, Kabupatem Ngada serta beberapa orang lainnya yang sedang duduk.

Lalu pelaku meminta mereka pulang dan melarang mereka melakukan ritual adat memberi makan leluhur di loka tersebut. Alasannya ritual adat tersebut sudah dilakukannya terlebih dahulu.

Petrus dan Emanuel langsung pulang dan batal melakukan ritual adat.

Namun dalam perjalanan, keduanya bertemu korban yang sedang menuju ke lokasi ritual dengan membawa jerigen warna putih berisikan minunan keras tradisional jenis moke putih dan membawa parang yang disarungi.

Saat itu Petrus dan Emanuel sudah melarang dan meminta korban pulang karena di lokasi Loka sudah digelar seremonial adat dan sudah memberi makan leluhur.

Akan tetapi korban berkeras hati dan tetap ke lokasi untuk memberi makan kepada leluhur di loka. Petrus dan Emanuel pun meneruskan perjalanan pulang ke rumahnya sedangkan korban berjalan menuju TKP.

Di lokasi kejadian, korban terus melakukan niat untuk ritual adat sambil menantang ia tetap melakukan ritual walaupun dibunuh. Saat itu korban berkata demikian sambil mencabut parang dari sarungnya.

Setelah itu korban terus menuju ke arah samping pelaku dengan parang yang sudah dicabut.

Korban melewati pelaku. Kemudian pelaku langsung mengayunkan parang dari arah belakang yang mengenai kepala bagian belakang korban sehingga korban jatuh tersungkur ke arah depan dan terus menyerang kepala korban sampai terbelah menjadi tiga.

Melihat sadisnya kejadian tersebut, warga lain yang ada di lokasi kejadian, Blasius Wene langsung berlari ke Mapolsek Golewa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Golewa.

Waka Polres Ngada, Kompol I Gede Sucitra, SH yang dikonfirmasi Rabu (14/9/2022) membenarkan kejadian ini.

Disebutkan berdasarkan keterangan para saksi – saksi, kejadian tersebut akibat ada dendam lama antara korban dan pelaku.

“Ada permasalahan di dalam internal Sa’o yang belum diselesaikan secara baik atau secara kekeluargaan,” ujarnya.

Pelaku sebelumnya sudah menyatakan niatnya bahwa kalau ada yang berani masuk area loka (tempat seremonial adat makan leluhur) maka akan menanggung akibatnya.

Pelaku pembunuhan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ngada sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak