LPSK Berikan Rekomendasi Pengurangan Hukuman Untuk Bharada E Dalam Kasus Ferdy Sambo

Rekomendasi ini diberikan LPSK setelah dikabulkannya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:19 WIB
LPSK Berikan Rekomendasi Pengurangan Hukuman Untuk Bharada E Dalam Kasus Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winsnto)

Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkap bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak berada satu adegan dengan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E.

Saat rekontruksi, adegan yang diperlihatkan Sambo dan istrinya diperankan oleh pemeran pengganti saat berbincang dengan Bharada E.

"FS dan PC untuk adegan oleh pemeran pengganti, dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankan," kata Andi dikutip dari Herstory -jaringan Suara.com.

Dalam hal ini, Ferdy dan Putri menolak menerima keterangan yang disampaikan Bharada E sewaktu rekonstruksi.

"Mereka menolak keterangan tersangka lainnya yang menjadi saksi. Akan dicatat oleh penyidik dan JPU, kemudian akan dibuat BA penolakan," imbuh Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini