Polda Bali Ungkap Pelaku Pembunuhan Gusti Ayu Mirah Lestari

Kena pasal pembunuhan berencana

Muhammad Yunus
Senin, 29 Agustus 2022 | 13:21 WIB
Polda Bali Ungkap Pelaku Pembunuhan Gusti Ayu Mirah Lestari
Terduga Pelaku Pembunuhan yang diungkap Ditreskrimum Polda Bali pada Senin, (29/8/2022) [SuaraBali.id]

SuaraBali.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap dua pelaku pembunuhan Gusti Ayu Mirah Lestari (42 tahun). Saat melakukan keterangan pers di lobi Kantor Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (29/8/2022).

Kedua pelaku berinisial NSP (31) dan RN (28) yang keduanya merupakan laki-laki.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa kedua pelaku diringkus di Bandar Lampung. Sebelumnya, pengejaran dilakukan selama 7 hari hingga daerah Banyuwangi dan Situbondo.

“Kami dapatkan pelaku di Bandar Lampung bekerjasama dengan jajaran Polda Lampung, didapat pelaku atas nama NS setelah menyeberang dari Bakauheni dengan menggunakan bus, setelah didapatkan pada hari Sabtu, didapatkan pelaku selanjutnya RN,” ujarnya.

Baca Juga:Beda dengan Suami Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat 'Hal Spesial' Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Mobil korban sendiri sudah dijual dan ditemukan di Boyolali dengan nama pemilik dan nomor polisi yang berbeda.

Terduga pelaku diketahui bekerjasama untuk membunuh korban dan mencuri mobil Honda Brio Satya milik korban.

Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh RN saat di dalam mobil korban yang saat itu dikendarai oleh NSP. Kemudian mayat korban dibuang di sekitar jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana.

NSP yang merupakan kekasih korban mengaku melakukan perbuatannya karena motif ekonomi dan bekerja sama dengan RN.

AKBP Endang menjelaskan bahwa NSP tidak mempunyai uang saat di Bali dan berencana memanfaatkan mobil milik kekasihnya yang saat itu baru berhubungan selama satu bulan.

Baca Juga:Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tidak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok

“NSP menyampaikan kepada RN bahwa dirinya tidak punya uang. Sehingga ia bekerjasama dengan RN untuk merencanakan ini, RN yang bekerja di kebun sawit di Malaysia langsung terbang ke Bali,” tutur Endang.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 poin 4 dengan ancaman hukuman mati karena dilakukan secara berencana dan atas kerja sama dua orang.

Kontributor Bali: Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini