SuaraBali.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar memperingatkan puluhan pedagang di Pasar Rakyat Gianyar (PRG) untuk segera berjualan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan para pedagang belum berjualan, maka hak berjualan akan dicabut.
Kepala Pasar Rakyat Gianyar Nengah Arnawa pun membenarkan jika pedagang di pasar yang dikelola pemkab tersebut sudah mendapat peringatan ketiga.
"Sudah dikeluarkan peringatan. Sampai 31 Agustus nanti tidak berjualan, Disperindag mencabut hak pedagang berjualan," tegasnya seperti dikutip Beritabali.com-jaringan Suara.com pada Jumat (26/8/2022).
Ia menambahkan, jika sudah dicabut hak berjualan, maka Disperindag akan melakukan seleksi pedagang lain yang ingin berdagang.
Baca Juga:Pedagang di Gianyar Keluhkan Air PDAM Bau Kaporit, Rasa Kopi Dan Nasi Jadi Berbeda
"Ya, nanti Disperindag akan melakukan seleksi, pedagang mana yang bisa menempati," katanya.
Selain peringatan tersebut, ia juga mewanti-wanti pedagang agar tidak memindahtangankan kios maupun los di PRG.
"Kami akan data ulang setelah 31 Agustus. Mana saja pedagang asli PRG atau pedagang baru," katanya.
Jika ketahuan terjadi pemindahan tangan, pihaknya menegaskan bakal mencabut hak berjualan di PRG.
"Boleh memindah tangankan, asalkan ada surat dan persetujuan dari Disperindag. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan surat," jelasnya.
Baca Juga:Penyebab Ledakan Tabung Kompor Mayat untuk Ngaben di Gianyar Terungkap
Arnawa pun mengungkapkna, jika sudah mendengar adanya kabar-kabar pedagang yang telah menjual lapak di bawah tangan.
"Tetapi yang memindah tangan di bawah tangan ada saya dengar beberapa pedagang," katanya.
Kondisi PRG sendiri hingga kini masih belum ramai pengunjung dan konsumen sejak diresmikan pada 2021 silam. Bahkan puluhan kios masih belum terisi pedagang yang telah mendapatkan hak berjualan.