Briptu MAR Diperiksa Paminal Polda NTB Terkait Kasus Peredaran Narkoba

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," kata Artanto.

Erick Tanjung
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:14 WIB
Briptu MAR Diperiksa Paminal Polda NTB Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Polisi Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

SuaraBali.id - Tim Pengamanan Internal Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa Briptu MAR (27), anggota Polres Dompu yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan pemeriksaan Briptu MAR untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.

"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," kata Artanto di Mataram, Rabu (24/8/2022).

Sementara Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengaku telah mengetahui perihal oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima. "Iya, penanganan (kasus) di Polres Bima," ujar Iwan.

Baca Juga:Gempa Bali Turut Guncang Lombok, Tukang Servis AC Jadi Korban, Hingga Rumah Rusak

Demikian juga perihal kabar Penyidik Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Bima yang telah menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka. Sebagai atasan yang berhak menghukum, Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil tindakan tegas.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatan. Kan (Briptu MAR) juga sudah ditahan di sana (Polres Bima)," ucapnya.

Mengenai persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin, Iwan Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproses hal tersebut.

"Belum bisa ditangani karena harus inkrah (putusan tetap pengadilan) dahulu, baru bisa kami lihat apakah pelanggaran itu disiplin atau kode etik profesi Polri," katanya.

Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Gempa Rusak Rumah dan Kios di Lombok Tengah NTB

Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus pidana narkoba setelah terungkap terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 91 gram.

Pengungkapan kasus yang menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka ini berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap pria berinisial CA di Kabupaten Bima, berikut menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Tersangka CA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Briptu MAR. Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi kepolisian tersebut membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi narkoba dengan CA. Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti 91 gram sabu-sabu.

Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR sesuai dengan hasil tes urine yang menyatakan positif mengandung zat methamphetamin, bahan baku sabu-sabu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak