2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA

Dari dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:29 WIB
2074 Napi di Bali Dapat Remisi HUT RI, 61 Orang Langsung Bebas Termasuk WNA
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bali mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). [Istimewa]

SuaraBali.id - Sebanyak 2074 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Bali mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Adapun sebanyak 61 orang langsung bebas.

Dari dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA dimana 1 orang WNA dinyatakan langsung bebas. 

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Rabu 17 Agustus 2022. Acara ini juga dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan.

"Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi  untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” terang Wayan Koster.

Baca Juga:Baku Tembak di Papua Terjadi di Momen Hari Kemerdekaan RI, Ini Kronologisnya

Koster berpesan agar setelah keluar, para WBP bersikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

“Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat serta agar turut berperan aktif dalam pembangunan bangsa ini menuju ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan diberikan reward berupa pengurangan masa pidana atau yang biasa disebut dengan remisi.

“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi Kriteria dan Ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Anggiat Napitupulu

Ia berujar bahwa pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:10 Tahun Berjualan, Pedagang Lawar Babi di Bali Ini Merasa Belum Merdeka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak