Padahal imigrasi mempunyai wewenang untuk mempertanyakan tujuan pembuatan paspor, jika menemukan adanya kecurigaan penerbitan paspor dapat ditangguhkan guna dilakukan penelitian.
"Ketika buat paspor dipastikan tujuan dan kemana, imigrasi dapat mempertanyakan tujuan pembuatan paspor dan mau kemana jika adanya keraguan harus dicek,” tegasnya.
Dalam pengambilan paspor, Ombusman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur. Sesuai aturan, jika paspor diambil oleh keluarga harus melampirkan foto copy kartu keluarga.
Jika diambil oleh orang lainnya harus melampirkan surat kuasa. Dalam investigasi, paspor dapat diambil oleh calo dan nama calo sudah tertempel di paspor pemohon.
Baca Juga:Guru Honorer di Lombok Timur Nyambi Jualan Sabu, Hasilnya Dipakai Buat Nyumbang
"Kami temukan nama calo pada pojok kanan atas paspor", keluh arya.
Asisten Bidang Penanganan Pelaporan Ombudsman NTB Sahabudin Ombusman RI Perwakilan NTB, Sahabuddin menceritakan, dalam investigasi tertutup yang dilakukan ditemukan dalam pembuatan paspor sudah dimulai pukul 06.00 calo pun membuka gerbang kantor.
Pada pelayanan pula, ada petugas imigrasi yang sudah standby dan melayani tidak mengenakan seragam seyogya baju kantor layanan imigrasi.
Map-map pemohon pun sudah dipisahkan antara map biasa dengan map pengurusan paspor cepat dengan istilah 'jalur sport'
"Kami meminta imigrasi evaluasi diri dan berbenah", pesan sahabuddin
Bukan hanya itu, pemohon paspor diduga melewati serangkaian aturan dalam pembuatan. Yakni pemohon hanya datang untuk pengambilan foto dan sidik jari, saat pengambilan paspor dapat diambil oleh calo dan nantinya calo yang akan menghubungi pemohon untuk pengambilan paspor.