Ombsuman RI Perwakilan NTB Temukan Pungli di Madrasah, Kanwil Kemenag Membantah

Dalam satu madrasah negeri ditemuan hasil dari pungutan kepada siswa mencapai angka ratusan juta rupiah

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 Juli 2022 | 06:15 WIB
Ombsuman RI Perwakilan NTB Temukan Pungli di Madrasah, Kanwil Kemenag Membantah
Ilustrasi Pungli - Apa Itu Pungli? (Freepik)

SuaraBali.id - Ombusman RI Perwakilan NTB temukan Pungutan Liar (Pungli) yang berkedok sumbangan dan ditarik oleh komite dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Madrasah. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu madrasah temuan Ombusman mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Pelaporan Ombusman RI Perwakilan NTB, Sahabuddin mengatakan pungutan yang ditarik oleh komite madrasah dengan dalih sumbangan siswa baru menyalahi aturan yang ada. Sebab komite tidak berhak memungut iuran berkedok sumbangan.

“Ini kan salah kamar, enggak boleh,” keluh Sahabuddin kepada Suara.com, Kamis (21/7/2022).

Ia melanjutkan, dalam satu madrasah negeri ditemuan hasil dari pungutan kepada siswa mencapai angka ratusan juta rupiah. Hal ini dinilai memberatkan siswa.

Terlebih yang beranjak kelas XI dan XII harus membayar daftar biaya daftar ulang dan mengganti baju khas madrasah.

“Lagi-lagi kami ingatkan komite tidak ada kewenangan untuk menarik uang komite,” tegasnya.

Atas temuan ini, Sahabuddin mengingatkan madrasah di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) untuk mengingatkan madrasah yang ada untuk mematuhi aturan dan regulasi yang ada. Sebab jika adanya pungutan liar adanya konsekuensi hukum yang menanti.

“Kami minta Kemenag untuk mengingatkan madrasah tetap berpedoman pada Juknis dan  jangan memberatkan siswa,” pesannya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H Zaidi Abdad membantah adanya pungli di lingkungan madrasah.

"Maaf tidak ada itu , perlu dipilah kesepakatan komite dan Pungli madrasah. Perlu ada klarifikasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui keputusan Direktur Jendral Penddidikan Islam Nomor I Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023, salah satu poin berbunyi madrasah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya dalam PPDB maupun beban pungutan bagi peserta didik yang melakukan daftar ulang.

Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan daftar ulang bagi madrasah negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana yang tercantum dalam DIPA pada tahun anggaran berjalan dan tidak melakukan pungutan biaya bagi siswa yang pindah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kontributor : Toni Hermawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini