SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Polandia berinisial GAW dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
WNA yang merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. GAW sempat dipidana selama 3 tahun penjara.
Ia menjalani kebebasan pada Minggu 19 Juni 2022, dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, WAG lalu dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca Juga:Bintang Emon Kaget, Videonya Dengan Deddy Corbuzier Ditanggapi Iwan Bule Dan Diajak Ngopi
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Senin 20 Juni 2022.
WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.
"WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," terangnya.