"Pelaku ditangkap di TKP dan kami kenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
Sejoli di Denpasar Ini Gagal Melangkah ke Pelaminan Gara-gara Gosip Tudingan Kacung
Pertengkaran pasangan kekasih itu hanya sepele dan tidak jelas asal usulnya
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 Juni 2022 | 11:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kronologi Kreator Konten Della Septiani vs Dealer BYD di Bali: Klaim Dicuekin Sales hingga Somasi
28 April 2026 | 15:14 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini