Niat Hati Ingin Bekerja di Malaysia, 4 Warga Lombok Timur Malah Dipenjara 2 Bulan

Alih-alih bekerja, baru sampai di negara tujuan, keempat orang ini malah diciduk pihak imigran dan dipenjara selama dua bulan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Mei 2022 | 17:27 WIB
Niat Hati Ingin Bekerja di Malaysia, 4 Warga Lombok Timur Malah Dipenjara 2 Bulan
Ilustrasi Human Trafficking [shutterstock]

SuaraBali.id - Nasib apes menimpa empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merupakan warga Lombok Timur, NTB. Mereka diduga ditipu oleh sponsor dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Malaysia.

Alih-alih bekerja, baru sampai di negara tujuan, keempat orang ini malah diciduk pihak imigran dan dipenjara selama dua bulan.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur Ahmad Wardi mengatakan memang sudah ada MOU antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia.

Akan tetapi belum ada penegasan resmi, dalam artian belum keluar job order dan perintah untuk merekrut CPMI tujuan Malaysia.

“MOU memang sudah ada dari pihak pemerintah kita dan Malaisya tapi belum ada perintah untuk rekrutmen CPMI,” tegasnya.

Wardi mengindikasi adanya dugaan penipuan dalam perekrutan CPMI ini. Pihaknya juga akan menelusuri oknum-oknum tekong yang bermain dalam perekrutan.

"Kami bekerja berdasarkan laporan pengaduan dari CPMI setelah itu kita akan panggil oknum tekong untuk dimintai keterangan mulai dari proses rekrutment. Kok berani rektut secara non prosedural," tegasnya. 

Ketua serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Usman mengatakan keempat orang ini diduga ditipu oleh sponsor atau tekong yang memberangkatkan.

Para korban ini diminta  mengeluarkan Rp 7 hingga 8 juta per orang untuk biaya pemberangkatan. Setelah pembayaran, mereka diberangkatkan  ke Malaysia melalui Tanjung Pinang selama dua bulan ditampung dan diberangkatkan.

Namun belum sempat bekerja, mereka justru ditahan oleh pihak berwajib Malaysia dan menjalani masa tahanan selama dua bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak