Niat Hati Ingin Bekerja di Malaysia, 4 Warga Lombok Timur Malah Dipenjara 2 Bulan

Alih-alih bekerja, baru sampai di negara tujuan, keempat orang ini malah diciduk pihak imigran dan dipenjara selama dua bulan.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Mei 2022 | 17:27 WIB
Niat Hati Ingin Bekerja di Malaysia, 4 Warga Lombok Timur Malah Dipenjara 2 Bulan
Ilustrasi Human Trafficking [shutterstock]

"Mereka ditangkap di pantai Malaysia saat mereka dibawa masuk negara Malaysia secara ilegal," terangnya. 

Menyikapi kondisi ini pihak SBMI Lombok Timur melayangkan surat dengan nomor 0013/SBMI.LOTIM/PH/2022 yang meminta untuk dilakukan hearing pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Surat ini juga meminta Sekretaris daerah Lombok Timur dan dinas terkait untuk hadir.

"Sudah kami bersurat untuk meminta Pak Sekda hadir dalam hearing tersebut guna memutus rantai TPPO ini," sambungnya.

Adapun yang menjadi dugaan korban TPPO bernama Pathurraman asal Gelogor Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur.

Selanjutnya Mahar yang beralamat di Desa Dadap, Kecamatan  Sambelia yang ketiga Abdul Hayyi Gubuk Lensok, Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia dan yang keempat Sedah asal Mereme, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur.

"Tekongnya diduga berasal dari Keruak dan Pandan Duri," katanya. 

Kontributor : Toni Hermawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak