Sehingga saat ini penumpang pesawat udara di atas usia 17 Tahun yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Untuk itulah, pihaknya membuka layanan vaksinasi COVID-19 di Bandara Lombok ini. Selain mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, layanan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksinasi COVID-19.
"Ini untuk memudahkan para penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara. Kita juga menyiapkan posko pengawasan arus mudik lebaran untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya. (ANTARA)
- 1
- 2