SuaraBali.id - Seorang bule yang merupakan warga negara asing (WNA) terlihat bugil saat mengendarai sepeda motor di Gunung Batur, Kintamani, Bangli, Bali.
Merespons hal ini, Kemenkumham Bali pun langsung mengambil tindakan. Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar langsung diterjunkan untuk mengecek data keimigrasian terkait identitas bule tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, bule tersebut diketahui bernama JDC asal Kanada.
"WNA kelahiran Vancouver, 30-07-1988 itu mengantongi izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Maret 2022," beber Jamaruli, pada Minggu 24 April 2022.
Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar juga sudah mendapatkan informasi terkait penjamin bule tersebut. Diperoleh informasi bahwa JDC sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.
"Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022," tegasnya.
Ditegaskan Jamaruli Manihuruk apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan dideportasi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara," pungkasnya.