Para tersangka ditangkap pada Jumat 08 April 2022 sekitar pukul 19.00 wita di sebuah villa Jalan Dewi Saraswati Lingkungan Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. (ANTARA)