Pengemudi Ojol Siram Wajah Penumpangnya Dengan Air Aki Karena Tak Terima Berhenti Langganan

Pria berinisial BJ (61) itu ditangkap di kediamannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Maret 2022 | 18:31 WIB
Pengemudi Ojol Siram Wajah Penumpangnya Dengan Air Aki Karena Tak Terima Berhenti Langganan
BJ, sopir ojol penyiram air aki kepada penumpang wanita di Jakarta Barat usai ditangkap polisi. (Antara)

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kapolsek Kebon Jeruk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini