SuaraBali.id - Musisi asal Bali yang juga suami dari Nora Alexandra, I Gede Aryastina alias Jerinx SID akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (18/2/2022).Tuntutan ini sejatinya diagendakan Rabu kemarin, akan tetapi terjadi penundaan karena kondisi kesehatan jaksa penuntut umum (JPU).
"Info yang saya dengar demikian, sidang digelar pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo.
Berdasakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan Jerinx dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik itu akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Sidang hari ini akan berisi pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID.
Seperti diketahui sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan telepon seluler milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Drummer band Superman is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2), lalu agenda sidang putusan pada Kamis (24/2/2022). (ANTARA)