SuaraBali.id - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan agar pawai ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi tahun 2022 tidak dilaksanakan.
Hal ini dituangkan dalam surat pengesahan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor:009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.
"Mengingat saat ini kondisi COVID-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem," kata Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet sebagaimana pernyataan tertulisnya pada senin (14/2/2022).
Menurut surat tersebut pada angka 1 tercantum bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan "gering tumpur agung" COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai.
Tak hanya itu, peraturan juga dikeluarkan karena adanya pembatasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kondisi COVID-19 yang belum melandai, juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan membuat kegiatan yang biasanya dilaksanakan di malam Nyepi ini tak dilaksanakan.
"Maka dengan sendirinya berarti pawai ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 tidak dilaksanakan," ucapnya.
Selain itu, rangkaian kegiatan Malasti, Tawur Kasanga serangkaian Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 itu dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.
Pertama, bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara (laut), ritual melasti di pantai; kemudian malasti di danau yang wilayahnya berdekatan dengan danau, dan yang wilayahnya berdekatan dengan campuhan (muara), malasti di campuhan. Di samping itu, bagi desa adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, malasti di Beji.
"Bagi desa dat yang tidak melaksanakan Malasti karena wilayahnya berjauhan dengan sumber-sumber air tersebut, dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat," ucap Sukahet.
- 1
- 2