Pria di Bali yang Tega Palsukan Surat Kematian Istri Untuk Menikah Lagi Diganjar 8 Bulan Penjara

Keduanya dikenakan hukuman atas dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 264 ayat (2) KUHP.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:08 WIB
Pria di Bali yang Tega Palsukan Surat Kematian Istri Untuk Menikah Lagi Diganjar 8 Bulan Penjara
Pria yang tega palsukan surat kematian istri di Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Pria bernama Suraji (56) yang sengaja membuat surat kematian palsu atas nama istrinya telah diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun yang turut membantu aksinya bernama Abdul Munir (43) juga dihukum 6 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan secara sidang online oleh hakim ketua Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan sengaja melakukan persengkokolan tindak pidana memalsukan surat.

Keduanya dikenakan hukuman atas dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 264 ayat (2) KUHP.

"Menghukum kepada terdakwa Suraji dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana penjara untuk terdakwa Abdul Munir selama 6 bulan penjara," putus hakim Putu Ayu dalam sidang virtual sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menuntut Suraji 12 bulan dan terdakwa Munir 10 bulan penjara.

Sebagaimana tertuang dalam kesaksian Diah Suartini di persidangan dikatakan bahwa suaminya telah menikah lagi. Hal itu setelah suaminya secara berterus terang telah menikah sembari menunjukkan buku nikah bersama Hernanik.

Merasa ada yang tidak beres, lantaran menikah tanpa persetujuan istri pertama, maka saksi Diah mendatangi kantor KUA Petang.

"Saya tidak ingat tanggalnya, itu bulan Agustus 2019. Begitu saya cek di bagian administrasi, nama saya ditulis sudah meninggal," aku saksi secara online dari Kejari Badung.

Dalam berkas itu, terdapat surat keterangan kematiannya yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang.

"Saya sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi,  saya dan anak-anak tidak dinafkahi lahir dan batin," kata saksi Diah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak