SuaraBali.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly memberikan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Buku tersebut berjudul Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru.
Pencatatan ini secara langsung diberikan oleh di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (Redite Paing, Matal) 16 Januari 2022 malam.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementrian Hukum dan HAM RI, karena telah memfasilitasi secara cepat komponen masyarakat yang mempatenkan kekayaan intelektualnya. Hingga saat ini tercatat Kekayaan Intelektual yang sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham RI mencapai 149.
Adapun kategorinya adalah Kepemilikan Komunal Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 19, Indikasi Geografis sebanyak 6. Kemudian kategori Kepemilikan Personal Hak Cipta 105, Hak Paten 2, dan Hak Merek 17.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menceritakan bahwa setahun yang lalu Menkumham, Yasonna H. Laoly telah menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Produk Endek Bali yang sejalan dengan semangat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tradisional Bali.
“Berkat pengakuan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM RI dan keluarnya SE Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 ini, membuat Kain Tenun Endek Bali berkembang cepat sekali, motifnya juga berkembang sangat variatif dan kaya di wilayah Bali. Karena setiap hari Selasa, Kami menghimbau menggunakan busana Endek Bali. Sehingga Endek Bali telah menjadi sumber perekonomian masyarakat Bali, khususnya masyarakat di bawah sampai menengah keatas,” kata Wayan Koster.
Gubernur Bali jebolan ITB ini menilai, di Bali banyak terdapat pengiat-pengiat inovatif, kreatif dalam bidang pangan, sandang, dan juga industri-industri kerajinan rakyat berbasis budaya. Namun masyarakat belum tahu, betapa pentingnya Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) untuk melindungi karyanya.
Lebih dari itu, kalau karyanya dimanfaatkan oleh orang lain, itu akan mendapatkan nilai ekonomi atau kompensasi. Jadi ini menjadi sumber perekonomian untuk masyarakat.
“Kalau punya karya segera daftarkan, pendaftarannya gratis dan kalaupun itu bayar, maka akan disubsidi oleh Pemprov Bali,“ jelasnya yang disambut ditepuk tangan.
Sementara itu, Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya juga mendorong masyarakat Bali untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, serta bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.
“Bali sangat terkenal dengan industri seni-nya, itulah sebabnya Kami terus mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual. Semakin banyak Kekayaan Intelektual yang dimiliki suatu daerah, maka daerah tersebut akan semakin maju. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Asosiasi, Para Pelaku Industri, Usaha Kecil dan Menengah harus berperan aktif serta bersinergi dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang salah satunya dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual," jelasnya.
Dalam acara Penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada kesempatan tersebut menyerahkan 47 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual diberikan kepada :
1) Wayan Koster (Gubernur Bali) dengan judul ciptaan Buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru; 2) Bupati Klungkung dengan judul ciptaan Indikasi Geografis Garam Kusamba Bali; 3) I Putu Rasta Adi Kusuma dengan judul ciptaan Kisah Cinta Jaya Prana di Tengah Pandemi; 4) Ida Bagus Hari Kayana Putra dengan judul ciptaan A Land to Remember (Napak Pertiwi); 5) I Nengah Wijana dengan judul ciptaan Tabuh Gerabah;
6) I Gede Benny Dipo Pratama (Sanggar Kini Berseri) dengan judul ciptaan Malaikat Pencubit Nyawa; 7) Ida Bagus Purwasila/IB. Anom Ranuara dengan judul ciptaan Sawitri; 8) I Gede Gusman Adhi Gunawan, S.Sn., (Sanggar Seni Gumiart) dengan judul ciptaan Dipa Hredaya; 9) I Kadek Sumariyasa, S.Sn., (Sanggar Surya Nada Mandala), SMKN 5 Denpasar dengan judul ciptaan Selampah Laku; 10) I Ketut Alita Jatendra, (Yayasan Symphony Kasih) dengan judul ciptaan Angkus Prana Mula Segala Ada; 11) I Gst. Ngrh. Agung Giri Putra,S.Sn.,M.Sn, dengan judul ciptaan LE'LEGONG; 12) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Kolaborasi Batik Bapak Proklamator; 13) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Keling Jaya Prana;
14) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Sawung Galing; 15) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Patra Sari; 16) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Patra Punggel; 17) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Desain Penyu Kambang; 18) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Anggur Buleleng; 19) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Bunga Matahari; 20) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Endek Desain Lumba-Lumba Lovina; 21) Ketut Radjin dengan judul ciptaan Songket Kolaborasi Dengan Jumputan; 22) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif “Mekepung”; 23) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif Sekar Jepun; 24) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Endek Motif “Jalak Bali”; 25) Ni Made Laba dengan judul ciptaan Songket Lukis;