SuaraBali.id - Aktris Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara dalam kasus narkoba. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).
Tak hanya Nia Ramadhani, suaminya, Ardi Bakrie juga divonis pidana yang sama. Atas putusan hakim ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya menerima.
Namun Nia Ramadhani langsung berlinang air mata mendengar vonia satu tahun penjara. Sesekali ia melihat ke arah sang suami, Ardi Bakrie.
Selain keduanya, terdakwa lain yang vonisnya ikut ditetapkan hari ini adalah Zen Vivanto selaku sopir keduanya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua, tiga dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Majelis Hakim dalam ruang sidang, Selasa (11/1/2022).
Majelis Hakim menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tiga terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Diantaranya bong, Iphone 12 Pro abu-abu hingga sim card.
"Menetapkan barang bukti satu klip plastik bening, satu buah bong, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa Iphone 12 pro abu-abu dengan nomor sim card sekian dengan nomor imei sekian," sambung Majelis Hakim sambil mengetok palu.
Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi. Sementara JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
Sementara itu, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).
Setelah sang istri dan sopirnya ditangkap, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba.