SuaraBali.id - Jalanan di sepanjang jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Bali siang tadi Sabtu ( 8/1/2022 ) dipenuhi oleh ceceran barang seperti rongsokan di bahu kiri.
Puluhan sampah rongsokan itu bertebaran di Jalan tepatnya di depan Gapura Anjungan Cerdas Konservasi ( ACK) memanjang hingga ke arah Barat.
Rupanya rongsokan ini berasal dari sebuah truk pengangkut barang rongsok yang bagian atasnya tersangkut ranting pohon. Saat melintas di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, dari arah Timur dan ke Barat.
Truk besar berwarna biru itu tampak berhenti di ujung jalan dengan kondisi muatan yang telah penuh. Melebihi kapasitas hingga oleng ke kiri.
Baca Juga:Wisatawan di Nusa Penida Bali Dengar Suara dari Balik Pohon, Netizen Minta Sopan
Warga yang melintas pun dihimbau untuk berhati hati saat melewati rongsokan yang berjatuhan ini.
Unggahan akun media sosial @singaraja.now memperlihatkan rongsokan yang berserakan itu sempat menganggu lalu lintas di sekitarnya. Banyak kendaraan roda empat yang harus melaju ke arus lawan agar menghindari ceceran rongsokan itu, sementara kendaraan roda dua juga harus melakukan hal sama.
Diketahui kronologi peristiwa ini adalah saat truck bermuatan rongsokan menggunung itu melintas melewati Jalan Raya Denpasar Gilimanuk menuju ke arah Barat, akan tetapi pada saat didepan ACK bagian atasnya yang terlalu tinggi menyentuh ranting pohon yang ada di depan ACK dan tak mampu mempertahankan beban sehingga oleng dan barang rongsok bagian atas pun tumpah berjatuhan di jalan. Mengetahui barangnya tumpah, sang sopir langsung menghentikan kendaraannya dan menepi untuk membereskan barang yang berjatuhan.
Kondisi muatan truck yang terlihat berlebihan itulah diduga menjadi penyebab nyangkutnya di ranting.
Muatan yang melebihi kapasitas tak hanya beresiko pada supir yang mengendarai namun juga membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga:Wanita Pura-pura Mabuk Dalam Mobil, Jawaban Saat Ditegur Polisi Bikin Heboh
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang bak kendaraan barang.
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan jumlah Berat Yang Diperbolehkan ( JBB ) diatas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Untuk kendaraan dengan JBB diatas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan, yakni tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
Kendaraan barang dengan JBB diatas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu tunggal, 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.
Kontributor : Jeffri Jeff