Sehari Jerinx Ditahan di Jakarta, Gendo Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut Gendo ada 3 surat yang intinya memohon supaya dilakukan penangguhan penahanan pada Jerinx.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Desember 2021 | 08:29 WIB
Sehari Jerinx Ditahan di Jakarta, Gendo Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara Jerinx SID, Gendo Suardana mengajukan penangguhan penahanan, Kamis 2 Desember 2021. [Foto : Ist/beritabali.com]

Diberitakan, Gendo kembali menjadi kuasa hukum Jerinx dalam perkara kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik terhadap pelapor Adam Deni itu pada Rabu (1/12/2021).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat secara resmi melimpahkan Jerinx dalam proses tahap II bersama barang bukti dari Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan dan penahanan dilakukan di Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini