“Plt ini boleh sampai tiga bulan ke depan. Kalau dalam tiga bulan tersebut belum dilakukan seleksi, (Plt) masih bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya,” jelasnya.
Dalam kurun waktu itu, sambungnya, bupati selaku pejabat pembina kepegawaian akan menentukan atau memberikan instruksi untuk melakukan seleksi. Apalagi tim seleksi sebetulnya sudah ada.