KPPAD Bali : Orangtua yang Membiarkan Anak Jadi Pekerja Jalanan Bisa Dipidana

Orangtua yang melakukan hal tersebut bisa dikenakan sanksi pidana, karena membiarkan anak menjadi korban.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 09 November 2021 | 09:33 WIB
KPPAD Bali : Orangtua yang Membiarkan Anak Jadi Pekerja Jalanan Bisa Dipidana
Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Selian itu, Komisioner Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KPPAD Bali I Kadek Ariasa menambahkan peristiwa yang terjadi secara terus menerus ini dikarenakan ada beberapa kendala. Mulai dari kurangnya komitmen, konsistensi dan berkelanjutan yang belum dilakukan.

"Terlepas dari anggaran yang terbatas, bangunlah komunikasi dengan pemerintah daerah lainnya, kalau kekurangan anggaran tentu nanti itu bisa dikoordinasikan dan dibuatkan program bentuk riil , dan juga diajukan ke Kementerian PPPA, sehingga bisa jadi perhatian," jelasnya.

Menurutnya, komitmen, konsistensi hingga berkelanjutan menjadi tiga aspek penting bagi pengelolaan perencanaan, programnya, kemudian penganggarannya.

"Harusnya ini bisa jadi perhatian, jika terjadi secara terus menerus maka akan merusak citra kesan ke depan terutama dari aspek pendidikan dan pariwisata di wilayah Bali," ucapnya. (ANTARA)

Baca Juga:Potret Kelam Kehidupan Anak di Bali, Mengais Rupiah Sebagai Penjaja Tissue di Jalanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini