Anak Putus Sekolah Datang ke Bali Untuk Berjualan Es Malah Jadi Korban Prostitusi Online

Muncikari prostitusi online ini beraksi menggunakan aplikasi media sosial, sedangkan korban adalah sepupunya yang masih di bawah umur berinisial F (15).

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:51 WIB
Anak Putus Sekolah Datang ke Bali Untuk Berjualan Es Malah Jadi Korban Prostitusi Online

SuaraBali.id - Aksi prostitusi online dibongkar Satreskrim Polres Tabanan di sebuah tempat kos di Desa Delod Peken, Tabanan, Bali. Kasus ini dilakukan seorang muncikari bernama KH (28) perempuan asal Lumajang, Jawa Timur. Ia bahkan tega menjadikan sepupunya sendiri pekerja seks komersial (PSK)

Muncikari prostitusi online ini beraksi menggunakan aplikasi media sosial, sedangkan korban adalah sepupunya yang masih di bawah umur berinisial F (15).

Sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com, korban F oleh pelaku awalnya diajak bekerja di Bali untuk berjualan es. Dimana pada bulan Juli 2021 lalu, pelaku yang awalnya tinggal di wilayah Denpasar ini sempat pulang kampung ke Jawa Timur.

Saat di kampung itulah, pelaku menawarkan pekerjaan kepada ST atau temannya. Termasuk juga mengajak korban F yang merupakan anak putus sekolah.

Ilustrasi prostitusi (Batamnews)
Ilustrasi prostitusi (Batamnews)

Sayangnya setelah sampai di Bali kurang lebih 2 minggu pelaku justru mempekerjakan F dan ST sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat.

"Awalnya mereka ini kerja di Denpasar, lantaran sepi pelanggan, mereka pindah lokasi ke Tabanan," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra pada Kamis (28/10/2021) saat rilis kasus.

Pelaku menggunakan aplikasi di media sosial untuk menawarkan perempuan, dengan tarif yang dipatok mulai Rp250-500 ribu.

Kasus prostitusi online ini mencuat lantaran informasi dan kecurigaan masyarakat, di salah satu tempat kos tersebut kerap terlihat laki-laki keluar masuk kamar.

"Dalam kasus ini, kami amankan satu orang pelaku selaku muncikari dan satu korban anak di bawah umur. Sebenarnya ada dua anak binaan pelaku, namun satunya lagi sudah dewasa usia 33 tahun. Kami tekankan di sini kasus anak di bawah umurnya," ujar AKBP Ranefli Dian Candra.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih selama empat hari hari kasus akhirnya bisa terungkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini