SuaraBali.id - Warga negara Australia sudah mulai mendapatkan kelonggaran untuk bepergian ke luar negeri tanpa pengecualian khusus setelah mereka divaksin penuh. Pemerintah setempat mengizinkan hal ini mulai 1 November 2021.
Di tengah tingginya vaksinasi di negara tersebut, keputusan pemerintah Australia ini merupakan kelanjutan dari pelonggaran pembatasan Covd-19. Izin diberikan bagi warga Australia atau warga asing yang memiliki izin tinggal permanen di negara itu.
Penduduk Australia sudah selama lebih dari 18 bulan ini tidak bisa meninggalkan negaranya tanpa izin pemerintah. Di sisi lain, ribuan warga yang sudah divaksin penuh di luar negeri juga tidak bisa kembali ke Australia akibat pembatasan terkait COVID-19.
Banyak dari mereka diperkirakan akan kembali setelah Sydney dan Melbourne mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin mulai 1 November.
Kota-kota lain, yang sebagian besar bebas virus corona, diharapkan akan melonggarkan aturan perbatasan mereka setelah mencapai tingkat vaksinasi yang lebih tinggi.
"Rencana nasional tengah berlangsung … tentang membuka kembali Australia dan itu (terjadi) karena tingkat vaksinasi semakin tinggi," kata Perdana Menteri Australia Morrison di televisi pada Rabu.
Keputusan untuk mencabut larangan bepergian diumumkan setelah Singapura pada Selasa (26/10) mengatakan mulai 8 November akan mengizinkan masuk pelaku perjalanan dari Australia yang sudah divaksin tanpa harus menjalani karantina.
Meski dihantam wabah varian Delta, Australia sejauh ini lebih baik ketimbang negara-negara maju lainnya, dengan mencatat total sekitar 164 ribu kasus infeksi dan 1.669 kematian akibat COVID-19.
Pada Rabu, Negara Bagian Victoria mencatat 1.534 kasus baru, naik dari 1.510 kasus pada hari sebelumnya, sementara jumlah kasus di New South Wales bertambah 304 dari 282 kasus. (ANT/Reuters)